JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka Cornelius Siahaan (CS) sebagai tersangka kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut telah menewaskan tiga orang.
Pantauan di lokasi, Kamis (25/2/2021), pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan tangan oknum polisi tersebut terlihat terborgol saat memasuki ruang konferensi pers.
Ketika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers, pelaku terlihat membelakangi sorotan awak media. Bripka CS terlihat hanya menunduk saja selama rilis pengungkapan kasus berlangsung.
Fadil Imran dalam jumpa pers menyampaikan telah menerima dua alat bukti yang didapatkan dari olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi. Dia menyampaikan, saat ini pelaku sudah menjalankan pemeriksaan secara intensif.
"Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar perwira bintang dua tersebut.
Adapun korban penembakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres inisial CS yaitu anggota TNI AD atau keamanan RM Kafe Sinurat, Bar Boy Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Kafe Manik. Sedangkan korban luka Manager RM Kafe Hutapea.