Penampakan Jalur Sepeda yang Diresmikan Anies, Belum 100 Persen Bebas Ojol

Aditya Pratama
Sejumlah driver ojek online (ojol) menggunakan jalur khusus sepeda untuk mangkal atau mengangkut penumpangnya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) siang ini. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

"Nanti akan ditindak, langsung ada dendanya seperti di jalur Transjakarta," kata dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur khusus sepeda hingga 19 November 2019. Setelah masa uji coba berakhir, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tilang bagi pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur khusus tersebut.

Kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pemprov DKI meresmikan 17 jalur khusus sepeda di berbagai ruas jalan Ibu Kota. Gubernur Anies menjajal langsung jalur itu dengan bersepeda santai bersama sejumlah pejabat DKI pada Jumat (20/9/2019). Sayangnya, baru sehari diresmikan, jalur sepeda itu jadi tempat parkir ojol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
1 bulan lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
2 bulan lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal