"Nanti akan ditindak, langsung ada dendanya seperti di jalur Transjakarta," kata dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur khusus sepeda hingga 19 November 2019. Setelah masa uji coba berakhir, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tilang bagi pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur khusus tersebut.
Kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pemprov DKI meresmikan 17 jalur khusus sepeda di berbagai ruas jalan Ibu Kota. Gubernur Anies menjajal langsung jalur itu dengan bersepeda santai bersama sejumlah pejabat DKI pada Jumat (20/9/2019). Sayangnya, baru sehari diresmikan, jalur sepeda itu jadi tempat parkir ojol.