"Pasal yang kami kenakan ini Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP dan Pasal 406 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami mohon untuk kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terhadap satu DPO tersebut agar bisa kita lakukan penangkapan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa untuk pelaku perempuan (FS) berperan sebagai joki. Pelaku membawa mobil yang disewa usai membobol ATM.
"Perannya joki bawa mobil. Dia nunggu di luar, setelah berhasil karena kebakaran mereka ketakutan dan langsung masuk mobil," ucap Teguh.
Kemudian, untuk pelaku AMM diberikan hadiah timah panas polisi pada bagiah kaki kanannya. Pelaku ditembak petugas karena mencoba melarikan diri.
"Masing-masing kan sudah berpisah ke kontrakan masing-masing. Untuk satu pelaku utama yaitu kapten pada saat kami coba amankan, yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri, jadi kaki lakukan tindakan tegas terukur," katanya.