Penampakan Pelican Crossing di Stasiun Cikini, Pengguna KRL Tak Perlu Berputar Jauh lagi

Muhammad Refi Sandi
Penampakan pelican crossing di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat (dok. PT KAI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta membuka pelican crossing atau penyeberangan orang dengan rambu lalu lintas di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Dengan adanya pelican crossing ini, pengguna kereta rel listrik (KRL) tidak perlu berputar jauh lagi untuk mengakses Stasiun Cikini.

Hal ini sebagai solusi atas keluhan pengguna KRL usai KAI Daop I Jakarta meninggikan pagar stasiun agar tidak dilompati.

"Cikini yang kemarin juga mendapatkan keluhan karena pagarnya ditinggikan, sehingga orang kesulitan, maka saya bersama dengan jajaran Balai Kota telah memutuskan kita buat zebra cross/pelican crossing di sana dan kita buka. Sehingga demikian masyarakat sekarang ini kalau ke Cikini tidak perlu lagi mutar yang terlalu jauh, mereka bisa langsung masuk ke Cikini," kata Pramono di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pramono mengimbau pengguna KRL tetap mematuhi aturan rambu lalu lintas ketika menyeberang menuju akses Stasiun Cikini. 

"Kami juga mengimbau, meminta, mengharapkan supaya masyarakat juga mematuhi hal-hal yang sudah kita persiapkan untuk itu. Zebra cross-nya sudah kita selesaikan. Silakan dilihat di lapangan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Nggak Perlu Lompat Pagar-Putar Jauh, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing

Nasional
3 bulan lalu

Pagar Stasiun Cikini Ditinggikan, Ini Reaksi Gubernur Pramono

Buletin
3 bulan lalu

Nekat! Warga Masih Lompati Pagar di Stasiun Cikini usai Ditinggikan Jadi 1,7 Meter

Megapolitan
20 jam lalu

Viral Harimau Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Punya Saya Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal