Penangkapan Pemerkosa Anak di Bogor Sempat Diwarnai Tangis Keluarga

Putra Ramadhani Astyawan
Pelaku pemerkosa anak ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Sebelumnya, diketahui polisi menangkap seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang kini berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukannya sejak 4 tahun.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Rumpun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

101 Orang yang Diamankan saat May Day, Kini Dipulangkan ke Keluarga

Nasional
1 hari lalu

Momen Buruh Main Bola Bareng Polisi saat Demo May Day di DPR

Megapolitan
1 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Nasional
3 hari lalu

Hindari Kawasan Monas! Polisi Prediksi Peringatan May Day 2026 Bikin Lalin Padat  

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal