Penangkapan Pemerkosa Anak di Bogor Sempat Diwarnai Tangis Keluarga

Putra Ramadhani Astyawan
Pelaku pemerkosa anak ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Sebelumnya, diketahui polisi menangkap seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang kini berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukannya sejak 4 tahun.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Rumpun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi

Seleb
1 hari lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Seleb
3 hari lalu

Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Saya Bukan Pemerkosa!

Seleb
3 hari lalu

Pernyataan Lengkap Mohan Hazian soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Megapolitan
4 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal