JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Menurutnya pencabutan Pergub terkait penggusuran itu telah dibahas sejak sebelum Lebaran.
"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya, tetapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Anies menegaskan Pergub terkait penggusuran itu tetap akan dicabut sebelum masa jabatannya usai 16 Oktober 2022.
"Nanti saya cek tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dia menyebutkan pencabutan pergub itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).