Pencabutan Pergub Penggusuran sudah Dibahas Lama, Anies: Saya Akan Cek Mandeknya di Mana

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang penggusuran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Menurutnya pencabutan Pergub terkait penggusuran itu telah dibahas sejak sebelum Lebaran.

"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya, tetapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Anies menegaskan Pergub terkait penggusuran itu tetap akan dicabut sebelum masa jabatannya usai 16 Oktober 2022.

"Nanti saya cek tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dia menyebutkan pencabutan pergub itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Tata Tanah Abang, Pramono Pastikan Tak Gusur Warga

5 hari lalu

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah, Begini Kuncinya

6 hari lalu

Pramono Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Lokasinya

6 hari lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal