JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S. Dia ditangkap terkait kasus penculikan anak seorang prajurit Kodam Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Sudah ditangkap, ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Sebelumnya, bayi berusia 10 bulan yang merupakan anak dari salah satu prajurit Kodam Jaya diduga menjadi korban penculikan oleh ART berinisial S yang bekerja di rumah orang tua korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB. Kabar dugaan penculikan bayi ini kemudian viral di media sosial.
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi berusia 10 bulan tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu, Jumat (21/5/2021) malam.