Pendapatan Pajak Parkir di Jakarta Bocor, Sandi Gagas Sistem Online

Wildan Catra Mulia
Abizar Dibagja
Petugas Dinas Perhubungan apel siaga di Monas. (Foto: iNews)

Pemprov DKI tengah membahas besaran pajak parkir dengan DPRD. Pemprov merencanakan ada kenaikan dari 20 persen menjadi 30 persen. Akan tetapi, rencana itu masih dievaluasi bersama pengamat dan tim ahli untuk menentukan besaran kenaikan.

“Perdanya baru saja diketok minggu lalu. Kita akan langsung tindak lanjut dengan pembahasan pergub. Jadi proses masih berlangsung,” tutur Sandi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir itu bukan dibebankan pada pengelola parkir, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir ke Pemprov DKI, agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke angkutan umum.

“Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang disiapkan melalui mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), bus Transjakarta, dan moda transportasi yang terintegrasi,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).

Selama ini, mekanisme parkir dipungut secara manual. Karena itu menyulitkan petugas dalam hal pengawasan. Sistem pembayaran nontunai harus segera direalisasikan demi meminimalisasi kebocoran pajak.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

6 hari lalu

Terungkap, Guruh Sukarnoputra Sudah Siapkan Kain Kafan Sebelum Wafat

10 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal