Penerapan Kembali Aturan SIKM, Pemprov DKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta kembali berlaku Senin (14/9/2020). Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memastikan mengenai pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan kembali SIKM masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menuturkan, tujuan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB total telah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Menurutnya, petunjuk pemerintah pusat akan dibahas di internal Pemprov DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan terbuka. "Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk pemerintah pusat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rano Karno Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum: Jauh Lebih Nyaman

6 hari lalu

Penampakan Bundaran HI saat Lampu Dipadamkan 1 Jam, Sejumlah Titik Gelap

6 hari lalu

MRT Thamrin-Kwitang Segera Dibangun, Pemprov DKI Mulai Data Lokasi Terdampak

15 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal