Penerapan Kembali Aturan SIKM, Pemprov DKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta kembali berlaku Senin (14/9/2020). Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memastikan mengenai pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan kembali SIKM masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menuturkan, tujuan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB total telah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Menurutnya, petunjuk pemerintah pusat akan dibahas di internal Pemprov DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan terbuka. "Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk pemerintah pusat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Rincian Alokasi APBD DKI Jakarta 2026 Rp81,32 Triliun, Fokus Penanganan Sampah hingga Banjir 

Megapolitan
21 jam lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal