Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran: Jangan Merusak Tatanan!
Advertisement . Scroll to see content

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Jumat, 25 September 2026 - 20:53:00 WIB
Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.

Menurut Freddy, putusan yang dipersepsikan mengubah hasil Pemilu 2024 setelah seluruh proses politik selesai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.

"Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan. Dan itu harus menjadi pertimbangan serius dalam perspektif ketatanegaraan," kata Freddy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dia mengatakan, perkara yang sedang diperiksa MK tidak hanya menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran yang telah dilantik.

"Secara politik kita harus memahami bahwa perkara ini pasti menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 dan posisi presiden dan wakil presiden yang sudah dilantik, yaitu Prabowo Subianto dan Wapres Gibran," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut