Pengacara Habib Bahar Smith Sebut Tiga Orang Ini Dilaporkan Berulang-ulang Tak Tersentuh Hukum

Arie Dwi Satrio
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar diperiksa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Senin (3/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Habib Bahar ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).

Ichwan membandingkan kasus Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando. Dia menilai ketiga orang ini telah beberapa kali dilaporkan tidak diproses hukum.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ujar Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dia menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan hukum kliennya dengan ketiga orang tersebut. Menurutnya, polisi sangat cepat merespons laporan terhadap Habib Bahar.

"Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Fadlun Faisal Balghoits Ikhlas Dihujat Netizen gegara Serang Helwa Bachmid

Seleb
5 hari lalu

Geger! Habib Bahar Bin Smith Ngaku Duda sebelum Menikah Siri dengan Helwa Bachmid

Seleb
6 hari lalu

Viral Habib Bahar bin Smith Sebut Haram Baginya Mencintai Wanita Selain Fadlun Faisal Balghoits!

Seleb
6 hari lalu

Panas! Fadlun Faisal Balghoits Tuduh Helwa Bachmid Kebelet Nikah dengan Habib Bahar bin Smith

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal