Pengacara Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya, Minta Surat Pemanggilan Tersangka

Komaruddin Bagja
Sindonews
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait surat pemanggilan Habib Rizieq sebagai tersangka. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) merespons penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu anggota tim hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/12/2020).

Namun Aziz belum menjelaskan secara detail pukul berapa dirinya akan hadir di Mapolda Metro Jaya.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan akan menjelaskan kepada awak media terkait surat pemanggilan pemeriksaan Habib Rizieq nanti.

"Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
10 jam lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
10 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
12 jam lalu

Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal