Pengacara Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya, Minta Surat Pemanggilan Tersangka

Komaruddin Bagja
Sindonews
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait surat pemanggilan Habib Rizieq sebagai tersangka. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) merespons penetapan tersangkaHabib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu anggota tim hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/12/2020).

Namun Aziz belum menjelaskan secara detail pukul berapa dirinya akan hadir di Mapolda Metro Jaya.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan akan menjelaskan kepada awak media terkait surat pemanggilan pemeriksaan Habib Rizieq nanti.

"Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Brimob Semprot Air ke Jalanan di Jakarta, Atasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

1 hari lalu

Bersembunyi di Gorong-gorong, Terduga Begal Bersejata Celurit Dikepung Warga Setiabudi

2 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

3 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal