Tetapkan Habib Rizieq Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Gigi Mundur

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tak akan mundur mengusut kasus kerumunan di acara Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.

"Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara, Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Sekolah

Megapolitan
24 hari lalu

Terungkap! Ada 3 Bom Rakitan Aktif di SMAN 72 Jakarta, Berhasil Dijinakkan

Megapolitan
28 hari lalu

54 Orang Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolda: Ada yang Sudah Pulang

Megapolitan
28 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal