Tetapkan Habib Rizieq Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Gigi Mundur

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tak akan mundur mengusut kasus kerumunan di acara Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.

"Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Kapolda Metro Resmikan Pamapta: Polisi Harus Berikan Pelayanan Humanis 

Megapolitan
6 hari lalu

Makan Siang Bareng, Kapolda Metro Sebut Pedagang Kopi Keliling Punya Peran Penting Jaga Jakarta

Nasional
30 hari lalu

Polda Metro Bentuk Timsus Orang Hilang saat Demo Agustus 

Nasional
1 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal