Dalam kasus ini, pihaknya mengajukan 2 saksi meringankan. Saksi yang diajukan tersebut merupakan saksi yang bisa menerangkan tentang sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Jadi ada pra-kejadian dan setelah kejadian, pasca-kejadian. Jadi ini yang sudah ada saat ini, saksi a de charge (meringankan) ini tidak ada di TKP, tapi sebelum kejadian," katanya.