Pengakuan Pelaku Rekayasa Babi Ngepet di Depok

Irfan Ma'ruf
Pelaku AI merekayasa cerita babi ngepet di Depok. (Foto ist).

Akibat perbuatannya, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Viral babi ngepet diduga jadi-jadian di Sawangan, Depok ternyata berita bohong alias hoaks. Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan motif pelaku merekayasa cerita agar lebih dikenal masyarakat. 

"Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," kata Imran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
35 menit lalu

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Seleb
2 jam lalu

Ahmad Dhani Ngadu ke Bareskrim Polri soal Akun Instagram Hilang

Seleb
2 jam lalu

Eks ART Erin Taulany Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan, Kepala Ditendang!

Megapolitan
3 jam lalu

Sopir Pajero yang Viral Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal