Diketahui, polisi telah menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka. Dia menusuk ibunya, SW (43), hingga tewas dan menganiaya ayahnya, AM (49), hingga terluka parah.
Akibat perbuatannya, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman mati.