JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memastikan DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, dalam kondisi mabuk. DH telah ditetapkan tersangka.
Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, DH dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dan menabrak para pengendara GrabWheels pada Minggu (9/11/2019) dini hari. Polisi telah melakukan tes terhadapnya.
"Dari hasil pemeriksaan alat tiup menunjukkan memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkhohol, terjadi laka lantas," kata Fahri Siregar di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2019).
Karena terpengaruh alkohol, konsentrasinya terganggu saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan maut tersebut. Sementara itu dari hasil tes urine DH tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui DH bersama L saat mengemudikan mobilnya pada saat kejadian. L telah diperiksa, namun hanya berstatus saksi.