Pengemudi Camry Mabuk saat Tabrak Pengendara Skuter Listrik

Irfan Ma'ruf
Polisi menyebut DH, pengendara Toyota Camry yang menabrak pengguna skuter listrik di kawasan Sudirman dalam kondisi mabuk saat kejadian. (Foto: ilustrasi/AFP).

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya memastikan DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, dalam kondisi mabuk. DH telah ditetapkan tersangka.

Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, DH dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dan menabrak para pengendara GrabWheels pada Minggu (9/11/2019) dini hari. Polisi telah melakukan tes terhadapnya.

"Dari hasil pemeriksaan alat tiup menunjukkan memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkhohol, terjadi laka lantas," kata Fahri Siregar di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2019).

Karena terpengaruh alkohol, konsentrasinya terganggu saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan maut tersebut. Sementara itu dari hasil tes urine DH tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kompol Fahri Siregar. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui DH bersama L saat mengemudikan mobilnya pada saat kejadian. L telah diperiksa, namun hanya berstatus saksi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polda Metro Sudah Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
22 jam lalu

Polda Metro: Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Buletin
1 hari lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal