JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan ugal-ugalan di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. Adapun, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (25/2/2026).
“Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan penggeledahan kendaraan yang dilakukan hingga subuh tadi, polisi mendapati adanya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu, dua senjata tajam jenis golok dan badik serta satu senjata api mainan.
“Dari hasil pemeriksaan sampai tadi subuh, penggeledahan terhadap kendaraan, ditemukan ada empat pasang TNKB diduga palsu yang ada terpasang dalam kendaraannya. Dan juga ditemukan ada dua buah senjata tajam, satu jenis golok, satu jenis badik, dan satu senjata api mainan,” tuturnya.