Pengemudi Mobil yang Viral Halangi Ambulans di Bogor Warga Arab Saudi, Bingung saat Diminta Menepi

Putra Ramadhani Astyawan
Viral pengemudi mobil halangi laju ambulans di Bogor (tangkapan layar)

Polisi menyimpulkan, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans.

"Ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Bismo.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal mobil ambulans itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Salut! NDX AKA Sediakan Ambulans Gratis untuk Semua Orang

Internasional
7 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Internasional
10 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
10 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Nasional
11 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal