Pengemudi Mobil yang Viral Halangi Ambulans di Bogor Warga Arab Saudi, Bingung saat Diminta Menepi

Putra Ramadhani Astyawan
Viral pengemudi mobil halangi laju ambulans di Bogor (tangkapan layar)

Polisi menyimpulkan, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans.

"Ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Bismo.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal mobil ambulans itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Serangan Houthi ke Arab Saudi Tewaskan dan Lukai Banyak Warga Asing, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Houthi Serang 2 Bandara Arab Saudi Gunakan Rudal dan Drone, 3 Orang Tewas 36 Luka

2 hari lalu

Hadapi Serangan Houthi, Turki dan Pakistan Segera Kirim Pasukan ke Saudi

3 hari lalu

Arab Saudi Larang Warga Rekam Rudal Cegat Serangan Houthi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal