JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan menggunakan pelat nomor palsu dinas TNI di Jalan Bulungan Raya, Kebayoran Barum Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021) dini hari tidak ditahan. Pengemudi hanya diberikan sanksi tilang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Samakun tidak menjelaskan alasan pengemudi tidak ditahan. Penahanan tidak dilakukan, sesuai koordinasi dengan tim reserse.
"Tidak ditahan, hanya ditilang saja. Itu penyerahan dari Serse, kita hanya diserahkan untuk tilang saja," ujar Samakun di Jakarta, Senin (13/9/2021).