Pengemudi Pajero Pemicu Kecelakaan Maut di PIK 2 Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Mobil Pajero menabrak towing di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial FN (28), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero sebagai tersangka. Pengemudi tersebut memicu kecelakaan hingga mengakibatkan 2 orang tewas di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruz saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Dia menjelaskan, FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) Juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).

Kecelakaan maut antara mobil Pajero dengan mobil towing terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) dini hari. Dua orang tewas akibat kecelakaan. 

Dua orang yang tewas itu adalah sekuriti yang tengah membantu menaikkan mobil dengan towing, ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37).

Sementara tiga sekuriti lain yang turut membantu yakni T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero FN (28) mengalami luka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal