Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Sabtu, 25 April 2026 - 11:08:00 WIB
Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3
KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar (SB). Hal tersebut dilakukan usai Direktur Utama (Dirut) Loco Montrado itu meninggal dunia. 

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026). 

Budi menambahkan, terbitnya SP3 setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik lembaga antirasuah. 

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," tuturnya.

Meski begitu, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Sebab, terdapat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai BO (beneficial owner) -nya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut