Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Isra Mi'raj dan Imlek

riana rizkia
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: MPI)

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," katanya.

Adapun libur Isra Mi'raj dan Imlek sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Megapolitan
21 jam lalu

Lalu Lintas Sekitar Harmoni Jakpus Akan Direkayasa Dampak Proyek MRT, Begini Skemanya

Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Megapolitan
5 hari lalu

One Way Disetop, Lalu Lintas Puncak Bogor Normal 2 Arah Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal