Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University

Putra Ramadhani
Rektor IPB University Prof Arif Satria. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Rektor IPB University Arif Satria menanggapi vonis terdakwa kasus penipuan modus pinjaman online SAN oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Diharapkan, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera terdakwa.

"Terkait dakwaan kami menyerahkan kepada mekanisme pengadilan yang berjalan. Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," kata Arif, Jumat (7/4/2023).

Dia pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum karena bergerak cepat menangani kasus yang korbannya mayoritas mahasiswa IPB University itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah ini," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahasiswa Mau Kerja ke Luar Negeri? Kemendiktisaintek Siapkan Program Khusus!

Nasional
4 hari lalu

MNC University Dorong Kolaborasi Edukatif Mahasiswa melalui Penguatan Literasi dan Kepemimpinan

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Megapolitan
12 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal