Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University

Putra Ramadhani
Rektor IPB University Prof Arif Satria. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Rektor IPB University Arif Satria menanggapi vonis terdakwa kasus penipuan modus pinjaman online SAN oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Diharapkan, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera terdakwa.

"Terkait dakwaan kami menyerahkan kepada mekanisme pengadilan yang berjalan. Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," kata Arif, Jumat (7/4/2023).

Dia pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum karena bergerak cepat menangani kasus yang korbannya mayoritas mahasiswa IPB University itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah ini," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
4 jam lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Nasional
17 jam lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
2 hari lalu

Program Istana untuk Anak Sekolah, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Datangi Kantor Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal