BOGOR, iNews.id - Rektor IPB University Arif Satria menanggapi vonis terdakwa kasus penipuan modus pinjaman online SAN oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Diharapkan, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera terdakwa.
"Terkait dakwaan kami menyerahkan kepada mekanisme pengadilan yang berjalan. Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," kata Arif, Jumat (7/4/2023).
Dia pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum karena bergerak cepat menangani kasus yang korbannya mayoritas mahasiswa IPB University itu.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah ini," tuturnya.