Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor IPB University

Putra Ramadhani
Rektor IPB University Prof Arif Satria. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Rektor IPB University Arif Satria menanggapi vonis terdakwa kasus penipuan modus pinjaman online SAN oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Diharapkan, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera terdakwa.

"Terkait dakwaan kami menyerahkan kepada mekanisme pengadilan yang berjalan. Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," kata Arif, Jumat (7/4/2023).

Dia pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum karena bergerak cepat menangani kasus yang korbannya mayoritas mahasiswa IPB University itu.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah ini," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Siapkan Kota Tua Jadi Ruang Berekspresi Mahasiswa IKJ

Nasional
5 hari lalu

Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol

Nasional
8 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Bisnis
9 hari lalu

Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Nasional
10 hari lalu

Mahasiswa Unpad Rasakan Sensasi Jadi Reporter di Hari Kedua IMG Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal