BOGOR, iNews.id - Seorang pria berinisial RS (37) ditangkap di Tajurhalang, Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik yaitu meminjam motor korban dengan alasan fotokopi tapi tak dikembalikan.
Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (3/5) di Jalan AMD RT5/2, Dusun Dadak Panjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan kronologi kejadian. Korban D (24) bertemu dengan pelaku di sebuah warung dan berkenalan. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban di gudang Ninja Expres di Parung, Kabupaten Bogor.
Korban menyetujui tawaran tersebut dan mereka berangkat bersama menggunakan motor milik korban. Di perjalanan, pelaku meminta berhenti di sebuah tukang kayu dan meminjam motor korban dengan alasan untuk fotokopi KTP korban dan anak tukang kayu untuk keperluan lamaran pekerjaan.
Namun, pelaku tak kunjung kembali dan tak mengembalikan motor korban. Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Tajurhalang.
"Modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk fotokopi, namun tidak dikembalikan," kata Tamar, Kamis (23/5/2024).
Pelaku yang beraksi seorang diri itu disangkakan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.