Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Donald Karouw
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers ungkap kasus penipuan tanah kavling ilegal senilai Rp3 miliar. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut membantu pelaku, termasuk pihak yang menyediakan dokumen palsu atau memasarkan tanah kavling ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga tanah murah tanpa legalitas jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa status tanah ke instansi resmi seperti BPN atau pemerintah daerah. Jangan mudah percaya dengan janji manis pengembang yang tidak memiliki izin sah,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Sumut
2 bulan lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Lampung
2 bulan lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Lampung
2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

Nasional
3 bulan lalu

Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal