BEKASI, iNews.id - Polisi telah menangkap OR (23), pria penjaga warung kopi (warkop) yang mencoba memerkosa perempuan bernisial R (20) di kawasan Bintara, Kota Bekasi. OR langsung ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kejadian bermula ketika R dan suaminya yakni DII sedang minum di warkop tersebut. DII yang merupakan pengemudi ojek online kemudian mendapatkan orderan dan meninggalkan R untuk menyelesaikan orderannya.
“Tiba-tiba pelaku (OR) menghampiri korban (R) kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di atas lantai,” ucap Ivan di Bekasi, Senin (4/4/2022).
Pelaku, kata Ivan, langsung mencium dan membekap mulut korban. Tak hanya itu, OR juga memasukan jarinya ke kemaluan korban. Saat pelaku lengah, korban kemudian sempat berontak dan melarikan diri.
“Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri,” tuturnya.
Adapun polisi langsung menangkap pelaku pada Jumat (1/4/2022) atas laporan resmi yang dilaporkan oleh suami korban. Atas perbuatannya OR disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
“Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.