Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara

Riyan Rizky
Sebanyak 194.000 NIK KTP Warga DKI Jakarta dinonaktifkan. (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 194.000 warga yang ber-KTP Jakarta. Penonaktifan NIK bersifat sementara sampai warga mengurus dokumen administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan banyak yang salah paham mengenai kebijakan tersebut. Padahal NIK berlaku di mana saja dan tidak berubah.

“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Budi menyebutkan, pengaktifan bisa dilakukan mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
13 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal