Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Yohannes Tobing
Pwnumpang di terminal Tanjung Priok wajib menujukkan sertifikat vaksinasi Covid-19(iNews/Suryono Sukarno)

JAKARTA, iNews.id - Selama melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4, pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. Petugas akan mengawasi.

Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan apabila mendapati calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di gerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok.

Namun jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, maka pihaknya tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Kalau surat-surat gak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," Kata Zofar saat di konfirmasi Senin (9/8/2021). 

Menurut Zofar kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
21 hari lalu

Gaungkan Program ASRI Prabowo, Kolinlamil Bersih-Bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
22 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal