Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar
Advertisement . Scroll to see content

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

Kamis, 03 September 2026 - 04:01:00 WIB
Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot
Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menertibkan 163 alat peraga berupa spanduk, banner, flyer, bendera, dan atribut lainnya yang rusak, lusuh, serta terpasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan secara serentak di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian mengatakan, penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti jalan protokol, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

"Fokus utama kami adalah menurunkan alat peraga yang sudah tidak layak, rusak, lusuh, maupun terpasang secara ilegal sehingga mengganggu estetika kota," ujar Budhy, dikutip Kamis (3/9/2026).

Budhy menjelaskan, penertiban menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Utara. Di antaranya Kelurahan Tugu Selatan, Tugu Utara, Kelapa Gading Timur, Kapuk Muara, Sungai Bambu, Papanggo, Tanjung Priok, Pademangan Timur, Pegangsaan Dua, hingga Marunda.

"Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengumpulkan sekitar 163 atribut yang terdiri atas spanduk, flyer, banner, bendera, dan lainnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut