Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

Isty Maulidya
Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga. (Foto : Antara)

TANGERANG, iNews.id - Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster. Aturan berlaku bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan  bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Nasional
2 hari lalu

Gangguan Software Pesawat Airbus A320, InJourney Perpanjang Operasional Bandara

Buletin
5 hari lalu

Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara

Nasional
6 hari lalu

Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal