JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap ER (40), penusuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa itu menewaskan MY.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga. Menurutnya, motif pelaku melakukan aksinya yakni karena emosi atas ucapan istri korban terkait permasalahan utang.
“Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” kata Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
“objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp2 Juta,” katanya.
Bintoro mengatakan, ER diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) pukul 22.30 WIB. “Kami juga dari pihak polres dan polsek memantau dan memberikan pendampingan korban yang saat ini dirawat di RS Kramat Jati karena mengalami trauma yang cukup berat,” kata dia.
Sebelumnya, pria berinisial MY (61) tewas dan istrinya H (43) bersimbah darah ditikam di rumahnya kawasan Tebet , Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam. Korban dan pelaku saling mengenal.
Kedua korban ditemukan oleh tetangganya yang mendengar suara tangisan perempuan dari sebuah rumah. MY ditemukan dalam kondisi telungkup, sedangkan H menderita luka parah.