“Peristiwa terjadi Rabu ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok,” kata Susatyo, Minggu (23/11/2025).
Setelah beraksi, kata dia, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.