JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta memberikan sanksi terhadap tiga tempat hiburan malam. Sanksi perlu diberikan meyusul temuan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, surat rekomendasi sanksi telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Sanksi tegas tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," ujar Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dia menuturkan, rekomendasi dikeluarkan setelah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Selain itu BNN DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba di Olympic dan Paragon, Minggu (8/9/2019).'
Kemudian, razia pengunjung juga dilakukan di diskotek 1001 Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.
"34 pengunjung positif narkoba. 19 laki-laki dan 15 perempuan," katanya.