Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Konferensi pers penangkapan pelaku penyiram air keras di Cengkareng (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anak di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi. Pelaku bernama Rizal (48) ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).

"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjualnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Pasma menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran cemburu dengan istrinya yang dinilai masih berhubungan dengan mantan suami.

"Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya, terlepas dari hal yang mana apakah (ketahuan) dari HP," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras dan dua buah HP. Puslabfor juga meneliti kandungan cairan yang ada di botol ini.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Tertabrak Kereta, Mobil Fortuner Ringsek dan Terjun ke Kali di Cengkareng

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Megapolitan
2 bulan lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal