Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Dalam peristiwa itu, korban menderita luka bacokan yang cukup parah. Diduga kehabisan darah, FH akhirnya tewas di lokasi kejadian. Melihat korbannya jatuh bersimbah darah, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dua orang di antaranya lalu ditangkap.

"MA dan SG tertangkap di dua lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

4 hari lalu

Marak Tawuran di Jakarta, Pramono: Kami Siapkan Ring Tinju di Berbagai Lokasi

8 hari lalu

Pengemudi Ojol Tewas usai Kecelakaan Tunggal di Patung Kuda Jakpus

12 hari lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Cemari Udara, 154 Warga Terjangkit ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal