"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Adhi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah handy talky (HT) dan tas pinggang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 juncto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2002.