Kemudian pelaku bilang 'nanti diselesain di kantor'. Kemudian korban di bawa oleh pelaku ke masjid Darul Hikmah (Depan Polsek Bekasi Timur). Pelaku bilang mau di bantu diselesain di sini atau dimasukin ke dalam kantor."Kalau diselesaikan telpon bosmu siapin duit Rp 4 juta langsung transfer," ujarnya menirukan ucapan tersangka.
Karena panik, korban kemudian menelpon bosnya yakni Eka Mayaningsih memberitahu kejadian tersebut. Namun Eka enggan menstranfer maunya ketemu langsung dengan pelaku."Pelaku kemudian menyita HP korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk pengembangan dan pelaku dilepaskan," katanya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah itu pelaku pergi dan korban mencari tersangka dengan mendatangi ke Polsek Bekasi Timur."Ternyata dua pelaku tersebut bukan anggota polisi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.
Mendapat laporan tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ompi Indovina langsung bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelakunya."Pelaku sudah beraksi beberapa kali dan menjual barang dengan cara online atau COD. Hingga kini masih kita interogasi sepak terjang kedua pelaku," katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka aksi mereka dilakukan berdua di sekitaran Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur. Kini keduanya bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan kedua mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.