Perawat Korban Pemerkosaan Sopir Taksi Online Melapor, Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya telah menerima laporan perawat yang menjadi korban pemeriksaan sopir taksi online. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut perawat korban pemerkosaan sopir taksi online sudah melapor ke polisi. Kini kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya.

"Iya benar, semalam korban (perawat korban pemerkosaan) sudah melaporkan kasus yang dia alami ke Polda Metro Jaya," ujar Ridwan Soplanit di Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Dia menyebutkan Polres Metro Jakarta Selatan sudah berupaya untuk bertemu dengan korban tapi yang bersangkutan tidak memberikan respons.

"Tapi dari pihak korban belum bisa kami konfirmasi dengan alasan belum bisa ditemui karena masih dalam kondisi trauma dan lainnya. Tengah malam itu dia (korban) sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Ridwan Soplanit.

Dia meminta awak media untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum memberikan respons terkait kasus pemerkosaan seorang perawat tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
6 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Megapolitan
13 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Megapolitan
14 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Soccer
21 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal