Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Perda Penanggulangan Covid-19 akan disahkan besok Senin (19/10/2020) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara)

"Semua upaya pemerintah itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen, sementara 80 persen keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu ada pada masyarakat. Jadi dengan segala kerendahan hati kami minta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin," ucapnya.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan Pemprov Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
24 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
26 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal