Perda Penegakan Hukum Protokol Covid-19 di DKI Jakarta Segera Selesai

Bima Setiyadi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memiliki payung hukum penanganan Covid-19 berupa Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda, pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan lebih kuat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.

"Masyarakat akan lebih terikat dengan Perda. Hampir sama dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dengan Perda ini lebih dikuatkan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya hari ini akan memaparkan maksud dan tujuan pembentukan Perda dalam rapat paripurna. Nantinya, Gubernur akan membacakan apa isi dari Perda tersebut.

Kemudian, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar paripurna tentang pandangan fraksi terhadap penjelasan Gubernur. Lalu dihari yang sama, Gubernur akan langsung menjawab pandangan fraksi fraksi tersebut.

"Setelah itu, Ranacangan Perda itu akan dibahas kembali antara Pemprov dan Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda). Pasal per pasal akan dibahas tuh. Lalu dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), dan fasilitasi Raperda oleh Kementrian Dalam Negeri. Ya kami targetkan Perda penanggulangan Covid-19 diselesaikan pada 13 Oktober," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal