Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik

Arie Dwi Satrio
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (Foto: Okezone/Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa Surat Peringatan Pertama tertulis (SP1) terhadap Yudi Purnomo Harahap. Yudi merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK yang dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dianggap melanggar kode etik.

Yudi menerima sanksi dari Dewas tersebut. Menurut Yudi, yang paling penting penyidik KPK asal Polri Kompol Rossa Purbo Bekti yang sebelumnya sempat dipulangkan ke Korps Bhayangkara, kini bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi ditemui di Gedung lama KPK (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Yang kedua, juga terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," katanya lagi.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran etik Yudi karena adanya laporan terkait pemberitaan di media massa. Yudi dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar. Infomasi itu berkaitan dengan pembelaan WP KPK atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Ancam Sanksi Pedagang Nakal yang Getok Harga Daging jelang Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
7 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal