Ketika pelaku hendak memukul MF, ternyata pukulan tersebut mengenai wajah korban. Alhasil korban mengalami luka pada bagian hidung dan bibir.
"Nah, menurut pengakuan si pelaku, bahwa pelaku secara tidak sengaja memukul A dikarenakan pada saat pelaku mau memukul saksi MF, korban A ini menghalangi sehingga terkena wajah daripada si korban A," sambungnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini sedang dilakukan proses secara hukum.
"Diproses secara hukum sesuai dengan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.