Pergub Jalur Sepeda Diteken Anies, Pengendara Motor Melanggar Bakal Ditilang

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda di Jakarta. Begitu pergub itu diberlakukan, sanksi atau penindakan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar pun bakal diterapkan.

“Iya (pergub itu sudah ditandatangani). Kan ditandatangani, kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dia menuturkan, setelah pergub itu keluar, anggota Satlantas Polda Metro Jaya bisa memberikan sanksi penilangan kepada para pengendara sepeda motor dan mobil bila masuk jalur sepeda. “Ini kami ancam dengan Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di sana, (pelanggar) diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp500.000,” ujar Syafrin.

Dia mengungkapkan, sosialisasi jalur sepeda kepada masyarakat dianggap tuntas sampai 19 November 2019. Syafrin pun mengingatkan, petugas Dishub DKI bakal menderek kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda.

“Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kami lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan,” ucap Syafrin.

Pada tahun ini, rute jalur sepeda di Jakarta yang sudah dibuat sepanjang 63 km. Fase pertama sepanjang 25 km dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Selanjutnya, fase kedua sepanjang 23 km dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sementara, fase ketiga sepanjang 15 km dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
8 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal