TANGERANG, iNews.id - Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dituntut dihukum empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara mangkir karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. JPU menilai mereka sengaja mangkir dari karantina kesetan setelah pulang dari Amerika Serikat.
"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama empat bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan delapan bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar tim JPU, pada sidang PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).