Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta

Isty Maulidya
Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara mangkir dari karantina, Jumat (10/12/2021). (Foto: Isty Maulidya).

TANGERANG, iNews.id - Selebgram Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dituntut dihukum empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara mangkir karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. JPU menilai mereka sengaja mangkir dari karantina kesetan setelah pulang dari Amerika Serikat. 

"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama empat bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan delapan bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," ujar tim JPU, pada sidang PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
23 jam lalu

Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp13 Miliar, Penyebabnya Mengejutkan!

Seleb
1 hari lalu

Fix! Na Daehoon Gugat Cerai Jule usai Diselingkuhi

Seleb
4 hari lalu

Panas! Rachel Vennya Diduga Balas Sindiran Azizah Salsha soal Downfall

Seleb
6 hari lalu

Vior Diprediksi Melahirkan Anak Pertama Desember 2025: Kepo Banget!

Seleb
6 hari lalu

Innalillahi, Mimi Peri Berduka Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal