Perluasan Aturan Ganjil Genap Hari Pertama, 941 Kendaraan Ditilang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, kendaraan ditilang karena melanggar aturan ganjil genap. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Perluasan aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan berlaku hari ini di 25 titik Jakarta. Hingga pukul 10.00 WIB sebanyak 941 kendaraan ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan tilang dilakukan oleh sejumlah satuan tugas, yaitu Subdit Gakkum, Satuan Patroli dan Pengawal dan Satuan Gatur.

Selain itu, Satuan Patroli Jalan Raya, Satuan wilayah (Satwil) Jakarta Pusat, Satuan Wilayah Jakarta Utara, dan Satuan Wilayah Ganjil Genap 153. Selanjutnya, Satuan Wilayah Jakarta Selatan, satuan Wilayah Jakarta Timur

"Total keseluruhan tilang ganjil genap sebanyak 941. Penilangan 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar Nasir di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan terus memantau perkembangan penerapan aturan ganjil-genap nomor pelat kendaraan di sejumlah jalanan Ibu Kota. Seiring kebijakan ini, Anies akan menambah jumlah transportasi umum agar warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dalam beraktivitas.

Dia tidak mengungkapkan berapa jumlah transportasi umum yang akan ditambah. Menurutnya, kenyamanan dan jangkauan transportasi umum menjadi perhatian utama.

"Sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," kata Anies di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
4 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal