Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Polisi Dalami Keterkaitan Komunitas Lain

Puteranegara Batubara
Penggerebekan pesta seks kaum gay di salah satu apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, akhir Agustus 2020. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Proses penyelidikan terhadap kelompok gay yang diciduk di sebuah apartemen mewah di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu masih berlanjut. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya keterkaitan kelompok yang digerebek itu dengan kelompok penyuka jenis sesama lainnya yang juga melakukan pesta seks.

“Kami masih gali apakah ada korelasi komunitas yang kami ungkap dengan komunitas lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Kelompok gay yang digerebek Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu beranggotakan sembilan penyelenggara. Mereka terbentuk sejak 2018. Kelompok itu berkomunikasi lewat grup percakapan di WhatsApp dan Instagram.

Sejak tebentuk pada dua tahun lalu, kelompok maksiat itu sedikitnya telah menggelar pesta seks sejenis sebanyak enam kali. Kelompok itu diketahui menggelar pesta seks dua kali dalam setahun. “(Pada) 2018 sudah dua kali melakukan event dan 2020 (juga) dua kali melakukan event di bilangan-bilangan tempat di Jakarta, berpindah-pindah,” ujar AKBP Jean.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek kegiatan pesta seks gay di Apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) pekan lalu. Sebanyak 56 orang dicokok dalam operasi tersebut.

Sembilan orang dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pihak penyelenggara. Sementara 47 orang lainnya—yang menjadi peserta dalam pesta homo itu—hanya dijadikan sebagai saksi.

Kesembilan tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

19 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

19 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

20 jam lalu

Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya Ditemani Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal