Pandji menuturkan pihaknya saat ini telah mengamankan MM beberapa jam setelah kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk botol miras kosong dari sisa pesta miras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.