Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki

Ade Suhardi
Kacung Supriatna, petani yang tiba-tiba ditagih utang Rp4 miliar (foto: MPI)

Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Mimpi Prabowo Ingin Anak-Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal 

Buletin
2 hari lalu

Prabowo: Saya Jadi Jenderal karena Jasa Para Petani Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Tegas! Prabowo: Kita Tak akan Merdeka Tanpa Jasa Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal