Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.
Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.
"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.