Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki

Ade Suhardi
Kacung Supriatna, petani yang tiba-tiba ditagih utang Rp4 miliar (foto: MPI)

Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
21 jam lalu

WIKA Siapkan Restrukturisasi Utang Tahap II untuk Pulihkan Keuangan

Megapolitan
4 hari lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Destinasi
7 hari lalu

Viral Momen Bule Nyangkul di Sawah, Netizen: Petani Aja Naturalisasi

Buletin
10 hari lalu

Puluhan Kios Pedagang Pasar Cikarang Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal