Petugas kemudian memberikan penanganan awal di lokasi sebelum Andriyono dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menurut Dinas Gulkarmat, tim medis di rumah sakit telah melakukan upaya resusitasi jantung paru (RJP). Namun, Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB.
"Di rumah sakit, tim medis telah melakukan upaya resusitasi jantung paru (RJP). Namun, almarhum dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB," tulis Dinas Gulkarmat.
Dinas Gulkarmat juga menyebut almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Atas kejadian tersebut, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.